Ekonomi

Investasi Emas Nonfisik: Cara Simpan, Keuntungan, dan Risikonya

358
×

Investasi Emas Nonfisik: Cara Simpan, Keuntungan, dan Risikonya

Share this article

BISNISINSPIRE.COM – Jakarta — Di tengah harga emas yang terus bergerak dinamis dan minat masyarakat terhadap investasi logam mulia yang kian meningkat, penyimpanan emas nonfisik menjadi pilihan yang semakin populer. Berdasarkan rangkuman berbagai pemberitaan media ekonomi dan keuangan digital, emas nonfisik dinilai lebih praktis, aman, dan efisien dibandingkan penyimpanan emas batangan secara konvensional.

Emas nonfisik merujuk pada kepemilikan emas yang tidak disimpan dalam bentuk batangan atau perhiasan, melainkan dicatat secara digital melalui lembaga resmi. Skema ini banyak digunakan investor ritel karena mengurangi risiko kehilangan, pencurian, maupun biaya penyimpanan fisik.

Salah satu bentuk penyimpanan emas nonfisik yang paling umum adalah tabungan emas digital yang ditawarkan oleh BUMN dan platform investasi berbasis aplikasi. Dalam skema ini, investor membeli emas mulai dari pecahan kecil, bahkan di bawah 1 gram, dan kepemilikannya tercatat secara digital. Media ekonomi mencatat, emas yang dibeli tetap memiliki underlying fisik yang disimpan di lembaga kustodian atau mitra resmi, sehingga legalitas dan keamanannya terjaga.

Selain tabungan emas, media juga banyak mengulas emas digital berbasis aplikasi finansial yang memungkinkan investor membeli, menjual, hingga mencetak emas fisik jika dibutuhkan. Platform ini umumnya menyediakan fitur pemantauan harga real-time, transparansi saldo emas, serta kemudahan transaksi kapan saja tanpa harus datang ke gerai fisik.

Pilihan lain yang kerap disorot media adalah emas berbasis pasar keuangan, seperti Exchange Traded Fund (ETF) emas atau kontrak emas berjangka. Instrumen ini lebih banyak digunakan oleh investor pasar modal karena likuiditasnya tinggi dan bisa diperdagangkan layaknya saham. Namun, media juga mengingatkan bahwa jenis emas nonfisik ini lebih cocok untuk investor yang memahami risiko pasar dan fluktuasi harga jangka pendek.

Dari sisi keamanan, berbagai laporan media menekankan pentingnya memilih platform resmi dan berizin, baik yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), maupun didukung BUMN. Investor juga disarankan memperhatikan transparansi biaya, selisih harga jual dan beli, serta mekanisme pencairan atau konversi ke emas fisik.

See also  Geger di Sektor Perbankan! Cost of Fund Melejit, Bank Harus Siap Hadapi Tekanan Baru

Media ekonomi menilai tren penyimpanan emas nonfisik akan terus meningkat seiring digitalisasi sektor keuangan dan meningkatnya literasi investasi masyarakat. Selain praktis, emas nonfisik memungkinkan masyarakat berinvestasi secara bertahap dengan modal kecil, sekaligus tetap memperoleh manfaat emas sebagai aset lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi.

Dengan semakin banyaknya pilihan dan edukasi yang tersedia, emas nonfisik kini tidak hanya dipandang sebagai alternatif, tetapi telah menjadi bagian penting dari strategi investasi modern masyarakat Indonesia.

Selain BUMN, platform investasi berbasis aplikasi turut meramaikan pasar emas nonfisik. Sejumlah penyedia menawarkan fitur jual beli emas digital dengan underlying fisik yang disimpan di lembaga kustodian resmi. Melalui aplikasi, investor dapat memantau harga emas secara real-time, melakukan transaksi kapan saja, serta mengonversi kepemilikan digital menjadi emas fisik bila diperlukan. Kehadiran platform ini dinilai mempercepat inklusi keuangan dan menarik minat investor muda.

Layanan emas nonfisik juga semakin mudah diakses melalui aplikasi e-commerce dan dompet digital. Fitur tabungan emas yang terintegrasi memungkinkan masyarakat membeli emas dengan nominal kecil langsung dari aplikasi yang sehari-hari digunakan. Skema ini dinilai praktis karena menggabungkan transaksi investasi dengan ekosistem pembayaran digital yang sudah akrab bagi pengguna.

Di luar kepemilikan emas digital berbasis tabungan, pasar juga menyediakan instrumen emas nonfisik berbasis pasar keuangan, seperti Exchange Traded Fund (ETF) emas dan kontrak emas berjangka. Instrumen ini lebih banyak dimanfaatkan investor pasar modal karena likuiditasnya tinggi dan dapat diperdagangkan layaknya saham. Namun, para analis mengingatkan bahwa instrumen ini memiliki karakteristik risiko yang berbeda dibandingkan tabungan emas digital.

Dari sisi regulasi, otoritas menegaskan bahwa investor perlu memastikan penyedia emas nonfisik berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Transparansi biaya, selisih harga beli dan jual, serta kejelasan underlying emas menjadi faktor penting dalam memilih platform investasi.

See also  Emas Antam Terbang Tinggi! Rekor Harga Baru Bikin Pasar Heboh

Pengamat ekonomi menilai tren emas nonfisik akan terus tumbuh seiring meningkatnya literasi keuangan masyarakat dan kebutuhan akan instrumen lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global. Dengan kemudahan akses dan variasi penyedia yang semakin luas, emas nonfisik kini tidak hanya menjadi alternatif, tetapi telah berkembang menjadi bagian penting dari strategi investasi masyarakat Indonesia.

Berikut daftar penyedia emas nonfisik (emas digital) yang paling banyak digunakan dan sering diberitakan media online di Indonesia, dikelompokkan berdasarkan jenis dan pengawasnya:

Penyedia Emas Nonfisik BUMN & Pegadaian

  • Pegadaian – Tabungan Emas
    Pembelian mulai pecahan kecil, emas disimpan oleh Pegadaian, bisa dicetak fisik atau dijual kembali (buyback).
    Pengawasan: OJK
  • BRI – Tabungan Emas (kerja sama Pegadaian)
    Akses tabungan emas melalui layanan perbankan BRI.
    Pengawasan: OJK

Penyedia Emas Digital Platform Investasi

  • Pluang
    Emas digital dengan underlying fisik, bisa dicetak menjadi emas Antam atau UBS.
    Pengawasan: Bappebti
  • Treasury
    Platform investasi emas digital dan fisik, penyimpanan nonfisik tersedia.
    Pengawasan: Bappebti
  • Indogold
    Tabungan emas digital, bisa dicairkan atau dicetak.
    Pengawasan: Bappebti
  • Lakuemas
    Emas digital dengan fitur jual-beli dan cetak emas fisik.
    Pengawasan: Bappebti

 

Penyedia Emas Digital via E-Wallet & Aplikasi Finansial

  • Tokopedia Emas
    Beli emas digital mulai nominal kecil, kerja sama dengan Pegadaian.
    Pengawasan: OJK
  • Shopee Tabungan Emas
    Fitur emas digital terintegrasi dengan Pegadaian.
    Pengawasan: OJK
  • Bukalapak BukaEmas
    Emas digital yang dapat dicetak fisik.
    Pengawasan: OJK
  • DANA Emas
    Investasi emas digital langsung dari aplikasi dompet digital.
    Pengawasan: OJK


Penyedia Emas Pasar Modal & Derivatif

  • ETF Emas (misalnya: Emas di Bursa Efek Indonesia)
    Instrumen pasar modal berbasis emas dunia, tidak berbentuk fisik.
    Pengawasan: OJK
  • Kontrak Emas Berjangka (ICDX & JFX)
    Digunakan untuk trading dan lindung nilai, bukan kepemilikan fisik.
    Pengawasan: Bappebti

(AIY)