Pemerintahan

Presiden Prabowo Rehabilitasi Guru Luwu Utara, Pulihkan Nama Baik dan Hak

348
×

Presiden Prabowo Rehabilitasi Guru Luwu Utara, Pulihkan Nama Baik dan Hak

Share this article
sumber : Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

BISNISINSPIRE.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd. Keputusan tersebut memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta seluruh hak kepegawaian kedua guru yang sebelumnya terdampak persoalan hukum.

Penandatanganan surat keputusan rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis malam, sesaat setelah beliau tiba dari kunjungan kenegaraan ke Australia. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi tenaga pendidik. “Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Negara wajib melindungi, menghormati, dan memberikan keadilan kepada mereka,” ujarnya.

Permohonan rehabilitasi ini sebelumnya diajukan oleh masyarakat Luwu Utara melalui DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Aspirasi tersebut kemudian diteruskan kepada DPR RI melalui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Selama sepekan terakhir, Kementerian Sekretariat Negara melakukan verifikasi dan koordinasi mendalam sebelum akhirnya Presiden memberikan instruksi langsung untuk menggunakan hak prerogatif dalam menerbitkan rehabilitasi tersebut.

Dengan keputusan itu, kedua guru kini mendapatkan kembali seluruh hak kepegawaian, tunjangan, serta jaminan pensiun. Status hukum mereka dinyatakan bersih dan bebas dari stigma yang selama ini melekat. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani rehabilitasi tersebut. “Barusan saja Bapak Presiden telah menandatangani surat rehabilitasi. Semoga menjadi berkah bagi kedua guru dan keluarga,” katanya.

Sementara itu, Drs. Rasnal, M.Pd, yang menjadi salah satu penerima rehabilitasi, menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan tersebut. Ia mengaku lima tahun terakhir menjadi masa yang berat bagi dirinya dan keluarga. “Kami ucapkan syukur kepada Allah SWT dan terima kasih kepada Bapak Presiden. Setelah lima tahun merasa didiskriminasi, akhirnya keadilan kami dapatkan,” tutur Rasnal.

See also  Puskesos Hadir di Desa: Akses Layanan Sosial dan Aduan Masyarakat Mudah.

Pemerintah berharap langkah ini menjadi preseden penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi para pendidik di Indonesia. Kasus-kasus serupa ke depan diharapkan dapat diselesaikan secara cepat, adil, dan tidak berlarut-larut sehingga para guru dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut terhadap kriminalisasi. (SZD)