HukumPolitik

Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Dorong Penyidikan Dibawa ke Pengadilan Terbuka

310
×

Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Dorong Penyidikan Dibawa ke Pengadilan Terbuka

Share this article

BISNISINSPIRE.COM – Tiga tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden Joko Widodo—Roy Suryo, Rismon Sianipar Hasiholan, dan Tifauzia Tyassuma—diizinkan pulang setelah menjalani pemeriksaan selama hampir sepuluh jam di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan pemeriksaan sementara selesai.

Kombes Pol Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum, menjelaskan bahwa ketiganya tidak ditahan karena masih mengajukan saksi ahli dan saksi yang meringankan. Penyidik memberikan kesempatan bagi para tersangka untuk menghadirkan bukti yang dapat menyeimbangkan proses hukum. “Para tersangka sudah memberikan keterangan mereka. Setelah itu, kami izinkan mereka kembali ke rumah masing-masing,” kata Iman.

Namun, Roy Suryo dan tim hukumnya justru mendesak agar perkara ini dilanjutkan ke pengadilan. Mereka berpendapat bahwa hanya pengadilan yang dapat menguji keaslian ijazah Presiden Jokowi dan menilai apakah tuduhan penyebaran informasi palsu terhadap klien mereka memiliki dasar.

Bang Hamad, anggota tim hukum Roy Suryo, menyatakan bahwa tidak ditahannya para tersangka mengindikasikan adanya dinamika politik dalam penyidikan. Ia menambahkan, “Penahanan itu tidak signifikan. Yang penting, kasus ini bisa dibawa ke pengadilan supaya bukti diuji secara terbuka.” Ia menekankan bahwa pengadilan adalah momentum bagi kedua belah pihak untuk membuktikan kebenaran.

Tim Roy Suryo juga menyoroti unggahan Roy Suryo pada tahun 2020 terkait dokumen pendidikan Presiden Jokowi. Mereka berpendapat bahwa klarifikasi Universitas Gadjah Mada (UGM) bukanlah bukti hukum final dan perlu diuji melalui mekanisme pembuktian pengadilan, termasuk pemeriksaan forensik dokumen.

Pihak Roy Suryo telah menyiapkan empat ahli, termasuk ahli linguistik forensik, ahli pidana, dan pakar teknologi informasi. Mereka menegaskan tidak akan mencabut laporan atau mundur dari kasus ini. “Kami ini ingin semuanya diuji di ruang sidang. Selama tidak dihentikan lewat SKPP atau mekanisme lain, kami akan terus maju,” tegas perwakilan tim hukum.

See also  Presiden Prabowo Sambut Raja Yordania, Perkuat Kerja Sama Indonesia-Yordania.

Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi telah lama menjadi polemik dan beberapa kali mencuat kembali. Polisi menyatakan bahwa kasus ini merupakan perkara pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong berdasarkan laporan pihak Presiden. Tahap berikutnya akan ditentukan setelah pemeriksaan saksi dan saksi ahli dari kedua belah pihak.

Perkembangan kasus ini diperkirakan akan terus menarik perhatian publik, terutama jika benar-benar dibawa ke pengadilan dan disiarkan secara terbuka, sesuai dengan permintaan tim Roy Suryo. Keputusan akhir kini berada di tangan pengadilan, yang akan menentukan apakah kebenaran akan terungkap di ruang sidang. (PZB)